Rokan Hulu (Riaunews.com) – Mantan Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu, Hamdani, resmi menjalani hukuman penjara setelah putusan perkara korupsi yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,08 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada Hamdani. Putusan tersebut diterima oleh terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga perkara dinyatakan inkrah.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Vegi Fernandez, membenarkan bahwa eksekusi terhadap Hamdani telah dilaksanakan. “Sudah dieksekusi pada tanggal 31 Desember 2025,” ujar Vegi, Senin (12/1/2026). Saat ini, Hamdani menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Selain hukuman penjara, Hamdani juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp75 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan sesuai amar putusan pengadilan.
Kasus korupsi ini bermula dari pengelolaan anggaran pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat di Dinas Perkim Rokan Hulu pada tahun anggaran 2019. Pemerintah daerah saat itu mengalokasikan anggaran Rp6,17 miliar untuk pengadaan 321.194 liter BBM solar industri, meskipun sebagian besar genset UPTD Air Bersih sudah tidak digunakan karena beralih ke pasokan listrik PLN.
Sebagai Sekretaris Dinas Perkim sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Hamdani dinilai lalai dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Riau, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.088.803.220.






Komentar