Distributor Pupuk di Rohul Jadi Tersangka Baru Korupsi Pupuk Bersubsidi

Korupsi, Rokanhulu347 Dilihat

Rokan Hulu (Riaunews.com) – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Kejari Rohul) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019–2022. Pada Senin (17/11/2025), penyidik resmi menetapkan sekaligus menahan S, Direktur CV Berkah Makmur, yang berperan sebagai distributor pupuk urea bersubsidi untuk Kecamatan Rambah Samo.

Menurut penyidik, S diduga tidak menyalurkan pupuk sesuai peruntukan dan bahkan menjualnya kepada pengecer di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Tindakan tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Kepala Kejari Rohul, Rabani M Halawa, mengungkapkan perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.235.500.700.

Kerugian itu merupakan bagian dari total kerugian negara yang mencapai Rp24.536.304.782 sesuai laporan hasil audit dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi 2019–2022. “Tersangka S telah diperiksa intensif, dan bukti-bukti dinilai cukup,” kata Rabani.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 108 saksi, empat ahli, hasil audit, serta berbagai alat bukti lain. Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 2 junto Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tersangka S resmi ditahan di Rutan Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 hari, terhitung sejak 17 November hingga 6 Desember 2025, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Komentar