Rokan Hulu (Riaunews.com) – Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap dua kasus penyalahgunaan BBM subsidi oleh jaringan pelangsir asal Sumatera Utara (Sumut). Dua perkara dengan modus serupa itu dirilis dalam konferensi pers di Lobi Mapolres Rohul, Minggu (7/12/2025), dipimpin Waka Polres Kompol I Made Juni Artawan.
Pengungkapan pertama terjadi pada Jumat (5/12) di Pasir Putih Timur, Kecamatan Rambah. Tim Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Andi Mohammad Raihansyah Farhat mengawasi aktivitas mencurigakan sebuah minibus putih yang berulang kali mengantre di SPBU Pasir Pengaraian menggunakan barcode tidak sesuai identitas kendaraan. Mobil itu kemudian diikuti hingga ke sebuah gang, di mana pelaku PL (28) tertangkap tengah menyuling Pertalite dari tangki mobil yang dimodifikasi ke jerigen.
Dari lokasi, polisi menyita tiga jerigen 40 liter, satu jerigen 10 liter, selang, corong, barcode, uang tunai Rp4.630.000, serta satu unit mobil. PL mengaku hendak menjual Pertalite subsidi itu ke Sibuhuan, Padang Lawas, dengan harga Rp20.000 per liter.
Kasus kedua diungkap Polsek Tambusai pada Sabtu malam (6/12) setelah laporan warga mengenai aktivitas pelangsir di depan SPBU HSL Talikumain. Tiga pelaku—BH (49), MS (23), dan PH (24)—terpergok menyalin Pertalite dari motor ke jerigen di pekarangan rumah warga. Mereka mengaku membeli Pertalite seharga Rp10.000 per liter untuk dijual kembali di Padang Lawas dengan harga Rp18.000 per liter.
Polisi menyita satu becak motor, tiga sepeda motor, dan empat jerigen berisi Pertalite. Kedua kasus ini menunjukkan pola identik: berulang kali antre di SPBU, memodifikasi kendaraan sebagai tangki berjalan, menyuling BBM ke jerigen di lokasi tersembunyi, lalu menjualnya kembali di Sumut dengan harga tinggi.
Para pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Waka Polres Kompol I Made Juni Artawan menegaskan tindakan pelangsir merugikan negara dan memicu kelangkaan BBM bagi masyarakat berhak. Ia mengajak warga aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di SPBU.







Komentar