Dishub Rohul Mulai Berlakukan Sanksi Tegas untuk Truk ODOL di Jalan Kabupaten

Rokanhulu350 Dilihat

Rokan Hulu (Riaunews.com) – Setelah lebih dari sebulan melakukan sosialiasi terkait Surat Edaran (SE) Bupati Rokan Hulu Nomor 97.43 Tahun 2025 tentang Pedoman Transportasi Angkutan Barang di Jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hulu resmi memberlakukan sanksi bagi kendaraan tronton dan truk yang kedapatan melebihi muatan sumbu terberat (MST) di jalan kabupaten per November ini.

Kendaraan bermuatan lebih (overload) dilarang melintas di jalan kabupaten berklasifikasi kelas III dengan MST maksimal 8 ton. Aturan ini ditegaskan sebagai langkah menjaga ketertiban lalu lintas dan melindungi infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan anggaran besar dari APBD Rohul.

Plt Kepala Dishub Rohul, Minarli Ismail, membenarkan bahwa sanksi telah mulai diterapkan kepada sopir maupun pelaku usaha angkutan barang. Penindakan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi secara masif.

“Setelah lebih sebulan sosialiasi dan edukasi SE Bupati, kita mulai berlakukan sanksi kepada pengendara tronton dan truk yang melintasi jalan kabupaten dengan muatan melebihi kapasitas,” ujarnya, Kamis (20/11).

Sanksi yang diterapkan meliputi penilangan di tempat, penahanan STNK, pemberian surat pengganti tilang untuk proses persidangan, hingga perintah putar balik bagi kendaraan yang terjaring razia.

“Kendaraan yang melanggar akan dihentikan dan tidak boleh melintas. Jika terbukti melebihi MST 8 ton, langsung ditilang dan diarahkan putar balik,” tegas Minarli.

Dishub Rohul menegaskan komitmennya menjaga kualitas jalan daerah serta meningkatkan keselamatan berlalu lintas melalui penindakan tegas terhadap kendaraan overload.

Komentar