Sempat Ribut, DPRD Kampar Resmi Sahkan Dua Perda dalam Rapat Paripurna

Kampar (Riaunews.com) – DPRD Kabupaten Kampar akhirnya mengesahkan dua peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (12/1/2026), setelah sebelumnya sempat diributkan karena penundaan pengesahan oleh pimpinan DPRD. Dua Perda yang disahkan tersebut yakni Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) dan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai perubahan dari Perda sebelumnya.

Sebelum pengesahan, Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi mempersilakan juru bicara dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyampaikan laporan akhir. Laporan Ranperda TJSLBU disampaikan Ketua Bapemperda Habiburrahman, sementara laporan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disampaikan Ketua Pansus Eko Sutrisno.

Ahmad Taridi menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda TJSLBU telah dilakukan secara mendalam pada masa sidang dan periode DPRD Kampar sebelumnya. Demi kepastian hukum, pimpinan DPRD menugaskan Bapemperda melakukan finalisasi, validasi, dan sinkronisasi agar materi Perda tetap relevan dengan regulasi yang berlaku.

Terkait perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Taridi menegaskan agar kebijakan pajak dan retribusi tetap mengedepankan peningkatan pelayanan publik serta tidak memberatkan dunia usaha dan masyarakat. Ia menekankan aturan daerah harus benar-benar diterapkan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Bupati Kampar H Ahmad Yuzar menyatakan pengesahan dua Perda tersebut mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia berharap kedua Perda menjadi pedoman hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Bupati juga menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti kedua Perda tersebut melalui langkah implementatif, termasuk penyusunan aturan turunan, sosialisasi, serta pengawasan yang konsisten dan berkelanjutan guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Kampar.

Komentar