Pekanbaru (Riaunews.com) – Mantan Kepala Desa (Kades) Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rafli Yanto, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp1,05 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Aziz dan Fahrul Akhmi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (20/10/2025), yang dipimpin Hakim Ketua Zefri Mayeldo Harahap. Selain pidana penjara, Rafli juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp1,05 miliar.
“Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama empat tahun,” ujar jaksa Galih dalam persidangan.
Kasus ini terjadi saat Rafli menjabat Kades periode 2017–2021. Ia diketahui menguasai langsung dana desa yang seharusnya dikelola bendahara dan pelaksana kegiatan. Audit Inspektorat Rohul menemukan banyak penggunaan dana yang tidak sesuai dengan APBDes, termasuk anggaran fiktif, belanja tanpa bukti, serta kas desa yang hilang.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp1,05 miliar. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya.







Komentar