Jakarta (Riaunews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana pada rekening milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang tengah menghadapi persoalan gagal bayar kepada para pemberi dana atau lender. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengawasan dan upaya pelindungan konsumen.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, mengatakan permintaan penelusuran transaksi keuangan DSI telah ditindaklanjuti oleh PPATK. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemblokiran rekening perusahaan. “OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” ujar Rizal dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (1/1/2026).
Rizal menjelaskan, hingga kini OJK telah menjatuhkan total 15 sanksi pengawasan kepada DSI. Salah satu sanksi utama adalah Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang diberlakukan sejak 15 Oktober 2025. Melalui sanksi tersebut, DSI diwajibkan memfokuskan upaya penyelesaian kewajiban kepada para lender dan dilarang menyalurkan pendanaan baru.
Dalam masa pembatasan, DSI tidak diperkenankan menghimpun dana baru maupun menyalurkan pembiayaan kepada peminjam dalam bentuk apa pun, baik melalui situs web, aplikasi, maupun media lainnya. Perusahaan juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset tanpa persetujuan tertulis dari OJK.
Selain itu, OJK membatasi perubahan susunan manajemen dan kepemilikan saham DSI, termasuk direksi, dewan komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan pemegang saham, kecuali untuk kepentingan perbaikan kinerja dan penyelesaian kewajiban perusahaan. Meski demikian, DSI tetap diwajibkan menjalankan operasional layanan, tidak menutup kantor, serta melayani seluruh pengaduan dari lender.
Lebih lanjut, OJK meningkatkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus dan melakukan pemeriksaan mendalam atas transaksi keuangan perusahaan. OJK juga memfasilitasi pertemuan antara manajemen DSI dan Paguyuban Lender DSI untuk membahas perkembangan pengembalian dana. “Sebagai otoritas, kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen maupun pengawasan sektor jasa keuangan,” kata Rizal.







Komentar