OJK Perketat Aturan Pinjol, Hanya Boleh Pinjam Maksimal 30 Persen dari Total Pendapatan

Jakarta (Riaunews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan peminjaman pada layanan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Mulai 2026, masyarakat hanya diperbolehkan memiliki rasio utang maksimal 30 persen dari total pendapatan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK Agusman mengatakan, kebijakan tersebut diatur dalam SEOJK Nomor 19 Tahun 2025 sebagai turunan dari POJK Nomor 40 Tahun 2024. Aturan ini diterapkan untuk menekan lonjakan kredit macet di industri pinjol.

“OJK terus mengawal implementasinya secara bertahap, yang diperketat menjadi 30 persen pada tahun 2026,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Senin (12/1/2026).

Saat ini, OJK masih memfokuskan pengawasan pada kesiapan penyelenggara pinjol, khususnya dalam penyempurnaan sistem penilaian risiko dan credit scoring. Hal ini dilakukan agar pembatasan rasio utang tidak mengganggu penyaluran pembiayaan, namun tetap melindungi konsumen.

OJK mencatat pada November 2025 terdapat 24 penyelenggara pinjol dengan tingkat kredit macet di atas 90 hari (TWP 90) melebihi 5 persen. Mayoritas kredit bermasalah tersebut berasal dari segmen pembiayaan produktif.

Hingga November 2025, total outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp 94,85 triliun atau tumbuh 25,45 persen secara tahunan. Namun, angka kredit macet juga meningkat dengan TWP 90 mencapai 4,33 persen. OJK menegaskan akan menjatuhkan sanksi administratif hingga pembatasan usaha bagi penyelenggara yang melanggar ketentuan.

Komentar