Pemkab Pelalawan Wajibkan ASN Salat Berjamaah, Absebsi Harian Bertambah Jadi Empat Kali

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan mulai memberlakukan kewajiban salat berjamaah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam melalui Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/BKPSDM/2026/55. Kebijakan yang diteken Bupati Pelalawan Zukri Misran pada 15 Juli 2026 itu resmi berlaku efektif mulai 27 Juli 2026 sebagai upaya memperkuat nilai keagamaan dan kedisiplinan aparatur.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT melalui pembiasaan memakmurkan masjid dan musala dengan melaksanakan salat berjamaah. Pelaksanaan presensi dilakukan secara daring melalui aplikasi SIKO yang terintegrasi dengan aplikasi Klik Pelalawan.

Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan, Darlis, mengatakan jumlah presensi harian ASN kini bertambah dari dua kali menjadi empat kali.

“Jika sebelumnya absensi ASN hanya dua kali sehari, saat masuk kantor dan pulang. Jadi bertambah dua lagi menjadi empat kali isi presensi harian,” kata Darlis, Selasa (28/7/2026).

Ia menjelaskan, seluruh ASN beragama Islam diimbau melaksanakan salat berjamaah di masjid atau musala, baik yang berada di lingkungan kantor maupun di sekitar tempat tinggal. Khusus salat Zuhur dan Asar pada Senin hingga Kamis, ASN diarahkan melaksanakannya di Masjid Agung Ulul Azmi atau musala yang telah ditetapkan di masing-masing perangkat daerah.

ASN Non-Muslim Tetap Diatur Melalui Presensi Istirahat

Bagi ASN non-Muslim, Pemkab Pelalawan tetap mengatur mekanisme kehadiran melalui presensi pada waktu istirahat siang. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memberikan kepastian administrasi sekaligus menghormati keberagaman agama di lingkungan pemerintahan.

Dalam surat edaran juga diatur jadwal presensi, yakni salat Zuhur pukul 12.15-12.45 WIB dan salat Asar pukul 15.30-16.00 WIB. Sementara itu, ASN non-Muslim melakukan presensi istirahat siang pada pukul 12.00-13.00 WIB. Jadwal presensi salat dapat berubah menyesuaikan waktu masuk salat.

Sebagai penyesuaian terhadap kebijakan tersebut, apel sore ditiadakan. Namun, seluruh ASN tetap diwajibkan melakukan presensi pulang di kantor masing-masing sesuai mekanisme yang berlaku. Kepala perangkat daerah juga diminta melakukan pengawasan dan pembinaan agar pelaksanaan surat edaran berjalan efektif.

“Pengawasan tersebut diharapkan mampu menciptakan kedisiplinan sekaligus memastikan seluruh ketentuan dijalankan secara bertanggung jawab,” ujar Darlis.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Pelalawan berharap dapat membangun budaya kerja yang tidak hanya berorientasi pada kinerja birokrasi, tetapi juga memperkuat nilai spiritual, integritas, kedisiplinan, serta semangat kebersamaan di kalangan ASN.

Komentar