OJK Ungkap Modus Penipuan Online yang Marah di Akhir Tahun

Jakarta (Riaunews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan sederet modus penipuan online yang kembali marak di Indonesia menjelang akhir tahun. Hingga 2025, kerugian masyarakat akibat aksi penjahat siber tercatat mencapai triliunan rupiah. Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica “Kiki” Widyasari Dewi, mengatakan laporan terkait penipuan digital terus meningkat sepanjang tahun.

Kiki menjelaskan, modus penipuan transaksi belanja online menjadi salah satu yang paling dominan. Pelaku mengirim tautan berbahaya kepada korban untuk mencuri data dan menguras rekening. “Modusnya banyak sekali, dan yang banyak muncul di akhir tahun terkait transaksi belanja online,” ujarnya, Kamis (11/12/2025). OJK mencatat 64.000 laporan dengan total kerugian sekitar Rp1,4 triliun terkait modus ini.

Selain itu, penyamaran pelaku sebagai pihak resmi seperti perusahaan atau institusi juga sering terjadi. OJK menerima 39.000 laporan dengan nilai kerugian mencapai Rp1,54 triliun. Modus tersebut biasanya memanfaatkan kepercayaan korban untuk memperoleh data pribadi atau akses ke akun finansial mereka.

Modus lain yang banyak merugikan warga adalah pengiriman file APK melalui WhatsApp atau email. Jika terinstal, file tersebut memungkinkan pelaku mencuri data pengguna dan mengakses aplikasi keuangan. Sepanjang 2025, terdapat lebih dari 15.000 laporan dengan kerugian Rp605 juta. Penipuan berkedok hadiah dan donasi juga meningkat menjelang akhir tahun, dengan 17.775 laporan dan kerugian lebih dari Rp226 juta.

Kiki menegaskan masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan dan tidak membagikan data pribadi seperti OTP maupun PIN kepada siapa pun. Ia juga mengingatkan untuk tidak sembarangan membuka tautan yang dikirim melalui pesan atau email, terutama dari nomor tidak dikenal.

“Jika ada telepon mengatasnamakan Dukcapil atau lembaga lain, lakukan verifikasi dulu. Modus makin variatif dan korbannya banyak sekali,” kata Kiki. OJK mendorong masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi penipuan digital agar pencegahan dapat dilakukan lebih cepat.

Komentar