Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan tetap memberikan keringanan kepada eks pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC), Jalan Jenderal Sudirman. Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk keberpihakan kepada para pedagang, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar mengatakan hal itu usai menggelar pertemuan dengan sejumlah eks pemegang HGB ruko STC di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Selasa (4/8/2026). Menurutnya, Pemko berupaya mencari solusi yang dapat meringankan beban para pedagang setelah berakhirnya masa kerja sama pengelolaan kawasan tersebut.
“Konsepnya itu, Pak Wali Kota ingin Pemko membantu kawan-kawan eks pemegang HGB ruko di sana. Tapi kita tidak mau juga melanggar hukum,” ujar Markarius.
Sebanyak 133 unit ruko di kawasan STC resmi menjadi aset Pemko Pekanbaru setelah masa kerja sama sistem Bangun Guna Serah (BGS) antara PT Makmur Papan Permata (MPP) dan Pemko Pekanbaru berakhir pada Februari 2026. Sesuai ketentuan BGS, bangunan beserta asetnya kembali menjadi milik pemerintah daerah setelah masa pemanfaatan selama 25 tahun berakhir.
Pemko Kaji Skema Diskon Sewa Ke Pusat
Markarius menjelaskan Pemko telah berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kemungkinan memperpanjang HGB. Hasil konsultasi menyatakan HGB tidak dapat diperpanjang karena pengelolaan aset harus kembali kepada pemerintah daerah.
Meski demikian, Pemko tetap berupaya memberikan keringanan kepada para pedagang melalui mekanisme yang diperbolehkan dalam regulasi. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah pemberian potongan tarif sewa bagi eks pemegang HGB.
“Kita mencoba juga langkah yang lain, bagaimana supaya tetap memberikan keringanan kepada kawan-kawan pedagang atau eks pemegang HGB ini. Mungkin salah satunya kalau bisa tarif sewa didiskon. Upaya-upaya meringankan ini akan kita konsultasikan. Kalau bisa, kenapa tidak,” kata Markarius.
Ia menegaskan seluruh kebijakan yang diambil Pemko Pekanbaru akan tetap mengedepankan kepentingan pedagang, namun harus sesuai dengan ketentuan hukum dan hasil konsultasi dengan pemerintah pusat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.







Komentar