Jakarta (Riaunews.com) – Kasus penipuan digital di Indonesia menunjukkan tren meningkat. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat total kerugian akibat berbagai praktik scam mencapai Rp 7,8 triliun sepanjang 22 November 2024 hingga 11 November 2025. Dalam periode tersebut, terdapat 343.402 laporan dengan 563.558 rekening terindikasi terlibat, dan 106.222 rekening berhasil diblokir dengan total dana yang diamankan Rp 386,5 miliar.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK memperingatkan bahwa maraknya penipuan kini semakin dipicu oleh penyalahgunaan teknologi artificial intelligence (AI). Modus yang paling banyak berkembang adalah kloning suara dan pembuatan video palsu (deepfake) yang membuat pelaku bisa meniru suara maupun wajah orang lain dengan akurasi tinggi.
“Teknologi AI memungkinkan pelaku membuat tiruan suara dan video yang sangat meyakinkan, sehingga korban percaya sedang berkomunikasi dengan orang yang dikenalnya,” tulis Satgas Pasti OJK dalam keterangan resmi, Minggu (16/11/2025).
Untuk mencegah korban berjatuhan, OJK menekankan tiga langkah utama bagi masyarakat: memverifikasi setiap permintaan yang mencurigakan melalui saluran lain, menjaga kerahasiaan data pribadi, serta mewaspadai suara atau video yang tampak janggal dari segi intonasi, gerak bibir, maupun ekspresi.
Selain meningkatkan kewaspadaan publik, Satgas Pasti juga terus menindak aktivitas keuangan ilegal. Terbaru, sebanyak 776 entitas dihentikan, terdiri dari 611 pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi yang berisiko menyalahgunakan data, dan 69 investasi ilegal dengan modus impersonasi, rekrutmen palsu, serta skema bodong.
Penegakan ini semakin kuat sejak Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bergabung dalam Satgas Pasti pada awal 2025. Kementerian Agama juga melakukan patroli siber terkait penawaran umrah backpacker, visa umrah, hingga sistem pengelolaan umrah dan haji mandiri yang dinilai tidak sesuai regulasi.
Secara kumulatif, sejak 2017 hingga 12 November 2025, Satgas Pasti telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.882 investasi ilegal dan lebih dari 11.800 pinjol ilegal maupun pinpri. Masyarakat diimbau melaporkan penawaran mencurigakan melalui laman sipasti.ojk.go.id, kontak 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id







Komentar