Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,94 Kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate dari Malaysia

Pekanbaru (Riaunews.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 6,94 kilogram dan 969 cartridge etomidate yang diduga berasal dari Malaysia. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial IM (24) di Kota Pekanbaru, Selasa (9/6/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi mengenai rencana penyelundupan sabu dari Malaysia ke wilayah Riau. Tim Opsnal Subdit III kemudian bergerak ke Kabupaten Bengkalis dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis untuk melakukan pemantauan di perairan Teluk Latak.

Setelah melakukan penyelidikan dan profiling, petugas memperoleh informasi bahwa target telah bergerak menuju Pekanbaru. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim mendapatkan informasi akan terjadi transaksi di sebuah hotel di Jalan Imam Munandar. Polisi kemudian mengamankan tersangka IM yang berada di dalam mobil Honda Brio berwarna putih.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua tas berlogo World Star yang berisi tujuh bungkus besar sabu dengan berat sekitar 6,94 kilogram serta 969 cartridge etomidate merek Yakuza. Polisi juga menyita satu unit mobil Honda Brio dan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Putu menyebut penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang terlibat. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram itu belum diketahui akan dikirim ke lokasi mana karena dirinya masih menunggu arahan dari seseorang bernama Long Chu yang kini masuk daftar pencarian polisi. IM mengaku telah tiga kali diperintahkan menjemput narkotika dengan upah Rp2 juta untuk masing-masing pengantaran pertama dan kedua.

Polda Riau memperkirakan barang bukti yang diamankan dapat menyelamatkan sekitar 35.680 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Nilai ekonomis narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp9,84 miliar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Komentar