Phnom Penh (Riaunews.com) – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh, Kamboja, menerima 2.485 aduan dari warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban sindikat penipuan daring. Aduan tersebut tercatat pada Senin (26/1/2026) hingga pukul 18.30 waktu setempat.
Direktur Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri, Elizani T.X Nadia Sumampouw, menyebut jumlah tersebut tergolong tinggi jika dibandingkan dengan data tahun sebelumnya. Sepanjang 2025, total kasus WNI yang ditangani KBRI Phnom Penh tercatat sekitar 5.800 kasus.
“Selama satu minggu terakhir, angka tertinggi terjadi pada 19 Januari, sekitar 520 WNI datang ke KBRI Phnom Penh,” kata Elizani dalam wawancara bersama RRI Pro 3, Selasa (27/1/2026).
Lonjakan kedatangan WNI ke KBRI tidak terlepas dari operasi besar-besaran pemerintah Kamboja terhadap pusat-pusat penipuan daring. Setibanya di KBRI, para WNI korban langsung menjalani pendataan dan asesmen terkait kondisi kesehatan, kelengkapan dokumen, serta data pribadi.
Namun, KBRI menghadapi berbagai kendala dalam penanganan kasus tersebut. Banyak WNI diketahui tidak memiliki paspor, mengalami overstay, hingga kesulitan mendapatkan tempat tinggal, sehingga membutuhkan pendampingan dan bantuan administratif yang intensif.
Sementara itu, Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menegaskan bahwa kejahatan penipuan daring merupakan kejahatan lintas negara yang hanya dapat ditangani melalui kerja sama antarnegara secara intensif, baik di tingkat bilateral maupun regional.







Komentar