Kuantan Singingi (Riaunes.com) – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali ditemukan di kebun karet milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kuantan Singingi, tepatnya di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing. Lahan yang sebelumnya produktif kini sebagian rusak akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, jajaran Polres Kuantan Singingi Polda Riau melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Kapolres Kuantan Singingi AKBP Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut laporan warga sekaligus langkah penegakan hukum terhadap praktik PETI yang merusak lingkungan.
“Setelah menerima laporan, kami langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan di lapangan,” ujar Iptu Gerry. Dari hasil pemeriksaan, polisi tidak menemukan aktivitas penambangan aktif maupun alat berat di lokasi. Namun, ditemukan dua unit rakit dompeng dalam kondisi tidak beroperasi.
“Dua rakit dompeng itu langsung kami musnahkan dengan cara dibakar di tempat sebagai langkah tegas terhadap pelaku PETI,” jelasnya. Ia menegaskan, Polres Kuansing berkomitmen memberantas praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan mengganggu keseimbangan ekosistem.
Dalam operasi tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ditemukan barang bukti lain selain dua rakit dompeng yang dimusnahkan. Situasi di lokasi kini dilaporkan aman dan kondusif.
Iptu Gerry juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya kegiatan serupa. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum di Kabupaten Kuantan Singingi,” pungkasnya.







Komentar