Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Sejak Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) memutus kontrak kerja sama dengan pihak ketiga pengelola kebun karet di Kecamatan Kuantan Tengah (Jake) pada Desember 2025 lalu, hingga kini kebun tersebut masih belum dikelola.
Disbunnak Kuansing saat ini masih melakukan proses verifikasi terhadap sejumlah penawaran kerja sama yang diajukan oleh pihak ketiga. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan pengelola baru memenuhi syarat dan mampu menjaga aset daerah.
Kepala Disbunnak Kuansing Andriyama Putra melalui Kepala Bidang Perkebunan, Nori Parindra SPt MM, mengatakan hingga saat ini sudah ada tiga pihak ketiga yang mengajukan penawaran kerja sama pengelolaan kebun karet tersebut.
“Sampai hari ini sudah ada tiga pihak ketiga yang mengajukan penawaran, tetapi belum kami putuskan,” ujar Nori Parindra, Sabtu (24/1/2026).
Ia menegaskan, pihak pengelola nantinya tidak hanya bertanggung jawab atas operasional kebun, tetapi juga wajib menjaga aset daerah dari potensi penjarahan dan perusakan. Termasuk di antaranya mencegah aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan kebun karet milik Pemkab Kuansing.
Sambil menunggu penetapan pengelola baru, pengamanan aset kebun karet tersebut untuk sementara dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kuansing yang secara rutin melaksanakan patroli ke lokasi.







Komentar