IRT Nyambi Jualan Ekstasi di Rokan Hilir Ditangkap, Polisi Sita 61 Butir

Rokan Hilir (Riaunews.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial J (37) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 61 butir pil yang diduga ekstasi dengan berbagai merek dan warna. Penangkapan dilakukan setelah petugas mengembangkan kasus dari seorang pria berinisial HSH yang lebih dahulu diamankan pada Rabu (3/6/2026) dini hari.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Sodikin menjelaskan, HSH ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB di halaman tempat karaoke Dragon, Jalan Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua butir pil diduga ekstasi merek Minion yang disimpan di kantong celananya.

Saat diperiksa, HSH mengaku memperoleh pil tersebut dari J yang tinggal di Jalan Kampung Tengah, Kepenghuluan Ujung Tanjung. Berdasarkan informasi itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka di rumahnya sekitar pukul 01.00 WIB.

Disimpan di Bawah Kasur

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan puluhan pil diduga ekstasi yang disembunyikan di bawah kasur kamar tidur tersangka. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 28 butir pil merek Kerang, 23 butir merek Hello Kitty, dan 10 butir merek Minion dengan total berat bruto 21,83 gram.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam, plastik klip kosong, botol plastik, serta kantong plastik yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, J mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamina.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar