Polres Kampar Tindaklanjuti Dugaan Galian C Ilegal di Tapung, Tim Turun ke Lapangan

Kampar (Riaunews.com) – Polres Kampar bergerak cepat menindaklanjuti pemberitaan viral di media sosial terkait dugaan aktivitas galian C ilegal yang disebut “menggila” di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kampar langsung melakukan pengecekan lapangan pada Senin (10/11/2025).

Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, berkolaborasi dengan anggota Kodim 0313/KPR dan Intel Kodim 0313/KPR, mendatangi lokasi yang disebut dalam pemberitaan, tepatnya di Jalan Garuda Sakti, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung. Di area tersebut, tim menemukan dua unit alat berat dalam kondisi rusak dan tidak beroperasi.

Saat pengecekan dilakukan, tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan di lokasi. Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan bahwa hasil penyelidikan awal menunjukkan adanya dua titik lokasi galian berbeda yang akan ditelusuri lebih lanjut.

“Kami menanggapi serius setiap informasi terkait dugaan aktivitas ilegal di wilayah hukum Polres Kampar, termasuk galian C. Kami tidak akan tinggal diam dan akan menindak tegas siapapun yang melanggar hukum,” tegas AKP Gian.

Ia juga mengingatkan masyarakat dan media untuk tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. “Kami minta semua pihak menunggu hasil penyelidikan resmi. Kami bekerja profesional dan transparan,” ujarnya.

Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Kampar masih menelusuri kepemilikan usaha tambang di lokasi tersebut dan mengumpulkan bukti tambahan. “Kami fokus memberantas segala bentuk kejahatan, bukan melindungi aktivitas ilegal,” tandas AKP Gian.

Komentar