Jakarta (Riaunews.com) – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mendesak pemerintah untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan, terutama dalam menindak maraknya praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang masih menjamur di berbagai daerah.
Ketua Umum Perhapi, Sudirman Widhy, menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal sama sekali tidak memberikan manfaat bagi negara maupun masyarakat. “Tidak ada keuntungan apapun yang didapat dari praktik tambang ilegal ini, selain hanya menguntungkan segelintir oknum pelaku, cukong, maupun aparat yang menjadi backing-nya,” ujarnya, dikutip Senin (10/11/2025).
Menurutnya, kerugian akibat tambang ilegal justru jauh lebih besar karena negara kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan royalti (PNBP), serta cadangan mineral dan batu bara yang tidak tergarap optimal. “Penambang ilegal menggali tanpa perencanaan tambang yang baik sehingga banyak material berharga terbuang atau tertimbun kembali dan tidak lagi ekonomis,” jelas Sudirman.
Selain kerugian ekonomi, praktik tersebut juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah. Para penambang ilegal umumnya tidak menyelamatkan tanah pucuk (topsoil) dan membiarkan area tambang rusak tanpa reklamasi. Akibatnya, kualitas air permukaan menurun akibat kandungan air asam tambang dan sedimentasi tinggi yang mencemari sungai dan perairan umum.
Sudirman menambahkan, maraknya tambang ilegal biasanya meningkat saat harga komoditas tambang naik. Hal ini bisa menyebabkan kelebihan pasokan (oversupply) di pasar dan mengganggu stabilitas harga. “Ketika harga batu bara membaik, praktik tambang ilegal ikut meningkat, menyebabkan supply berlebih yang akhirnya menekan harga pasar,” pungkasnya.







Komentar