Buang Puntung Rokok Sembarangan, Pria di Rohil Jadi Tersangka Pembakaran Hutan

ROkan Hilir (Riaunews.com) – Upaya Polres Rokan Hilir (Rohil) menindak tegas kejahatan lingkungan kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MT alias Moslen Tamba (53), atau dikenal sebagai Bapak Rio, ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan hutan produksi Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Pelaku ditangkap setelah tim gabungan Polsek Kubu, Polsek Bagan Sinembah, dan Polsek Tanah Putih melakukan penyelidikan di lokasi kebakaran yang terdeteksi sistem Lancang Kuning milik Polda Riau pada Kamis (30/10/2025). “Dari hasil penyelidikan, diketahui sumber api berasal dari lahan milik tersangka. Ia mengaku membuang puntung rokok sembarangan saat berada di lahannya,” ujar Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, Minggu (2/11/2025).

Dalam pemeriksaan, Moslen mengaku membuang puntung rokok merek Gudang Garam Merah saat sedang menyemprot lahannya pada Selasa (28/10/2025). Api dari puntung tersebut kemudian menjalar ke lahan kering dan membakar kawasan hutan produksi di Dusun Rumbia II, Kepenghuluan Balam Sempurna. Polisi menyita barang bukti berupa ember, pelepah sawit terbakar, serta puntung dan bungkus rokok.

Polres Rokan Hilir menjerat pelaku dengan Pasal 78 Ayat (4) atau (5) jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 atau 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

“Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk membakar lahan, apalagi di tengah ancaman kabut asap. Kami akan tindak tegas sesuai hukum,” tegas Kapolres. Ia menambahkan, kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat bahwa satu puntung rokok bisa memicu kebakaran besar yang mengancam hutan, udara, satwa, dan kesehatan manusia.

Polres Rokan Hilir kini melengkapi berkas penyidikan dan memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan ahli lingkungan dan kehutanan. “Kita terus edukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Sekali lalai, dampaknya bisa luas dan merugikan semua pihak,” ujar AKBP Isa.

Komentar