Bengkalis (Riaunes.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial S (54) sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 180 hektare lahan masyarakat di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup dan melaksanakan gelar perkara pada 8 Juni 2026.
Kasus tersebut bermula pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB saat petugas mendeteksi adanya titik panas melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning di wilayah Jalan Geriliya, Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Di lokasi kejadian, Tim Satreskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang mendalam untuk mencari asal-usul amukan si jago merah,” kata Fahrian, Jumat (19/6/2026).
Hasil penyelidikan menunjukkan titik awal kebakaran berasal dari lahan yang dikelola oleh tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sisa bibit kelapa sawit dalam polybag dan selang air yang hangus terbakar.
Polisi Libatkan Ahli dan Segera Limpahkan Perkara ke Jaksa
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik memeriksa sejumlah saksi serta melibatkan ahli lingkungan, ahli kebakaran, dan tim laboratorium forensik.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para ahli, polisi menyimpulkan kebakaran tersebut terjadi akibat aktivitas manusia dan bukan disebabkan faktor alam.
Polisi kemudian menangkap tersangka S pada Kamis (18/6/2026). Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan,” ujar Fahrian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, dan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang besar. Ia meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi karhutla maupun aktivitas melanggar hukum lainnya di lingkungan sekitar.






Komentar