Pasangan Kekasih Pelaku Curanmor di RSUD Bengkalis Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Pekanbaru (Riaunews.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di area parkir RSUD Bengkalis. Dua pelaku yang diketahui merupakan sepasang kekasih berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kedua pelaku berinisial D (26) dan DZ (18). Polisi menangkap keduanya di Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang diparkir di halaman RSUD Bengkalis pada Kamis (18/6/2026) malam.

Berbekal keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV), Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengidentifikasi para pelaku dan langsung melakukan pengejaran.

“Kurang dari 24 jam, sepasang kekasih itu berhasil diringkus tanpa perlawanan,” kata IPTU Yohn Mabel, Sabtu (20/6/2026).

Polisi Amankan Dua Sepeda Motor

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban.

“Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban,” ujar Yohn.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha NMAX hasil curian dan satu unit Honda Beat Street yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Saat ini, D dan DZ telah ditahan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan di tempat umum.

“Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menggunakan pengaman tambahan saat memarkir kendaraan guna mengantisipasi aksi curanmor,” pungkasnya.

Komentar