Pekanbaru (Riaunews.com) – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau masih didominasi faktor kesengajaan manusia. Bahkan, sekitar 99 persen kasus karhutla dipicu oleh ulah manusia dengan berbagai motif.
Hal itu disampaikan Kapolda Riau, Herry Heryawan, dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Penanggulangan Karhutla 2026 di Aula Tribrata Polda Riau, Senin (27/4/2026).
“Karhutla ini bukan lagi sekadar persoalan kebakaran biasa. Dampaknya luar biasa, mulai dari kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi, sampai gangguan kesehatan seperti ISPA,” ujarnya.
Pembakaran Lahan Masih Dianggap Cara Cepat
Kapolda menjelaskan, praktik pembakaran lahan masih sering dilakukan karena dinilai sebagai cara paling cepat, murah, dan efisien untuk membuka lahan. Selain itu, konflik kepemilikan lahan hingga upaya mengganti tanaman tidak produktif turut menjadi pemicu.
Ia juga mengungkapkan adanya keterlibatan oknum dari sektor usaha yang sengaja membakar lahan untuk kepentingan tertentu, termasuk efisiensi biaya maupun klaim asuransi.
Penegakan Hukum Gunakan Pendekatan Ilmiah
Dalam penanganan kasus, Polda Riau mengedepankan pendekatan green investigation berbasis pembuktian ilmiah. Strategi ini mencakup penelusuran aliran dana (follow the money), penggunaan berbagai instrumen hukum (multi-door law enforcement), hingga upaya pemulihan lingkungan pascakebakaran.
“Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tapi juga menelusuri pihak-pihak yang diuntungkan,” tegasnya.
Kapolda menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penanganan karhutla. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, aparat, dunia usaha, dan masyarakat menjadi kunci untuk menekan angka kebakaran.
Melalui pendekatan green policing, Polda Riau berharap penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan upaya perlindungan lingkungan demi menjaga keberlanjutan ekosistem di Riau.







Komentar