Pria di Bengkalis Jadi Tersangka Karhutla 5 Hektare di Bukit Batu

Bengkalis (Riaunews.com) – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Jalan Thomas, Dusun Mekar RT 002 RW 005, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, berbuntut proses hukum. Seorang pria berinisial MS (49) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (17/2/2026) setelah penyidik menggelar perkara. Ia diduga sebagai pihak yang menyebabkan kebakaran lahan seluas sekitar 5 hektare di wilayah tersebut.

Menurutnya, tersangka diduga melakukan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin, yang menjadi bagian dari pengembangan kasus karhutla di Kecamatan Bukit Batu. Lokasi kebakaran diketahui berada di lahan gambut berstatus HPK (Hutan Produksi yang dapat Dikonversi).

Peristiwa kebakaran pertama kali diketahui dari laporan masyarakat melalui grup WhatsApp Masyarakat Peduli Api (MPA). Ketua RT, anggota MPA, dan warga setempat sempat melakukan pemadaman awal sebelum petugas kepolisian turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka diketahui melakukan aktivitas di lahan tersebut selama dua hari berturut-turut sebelum kebakaran terjadi. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan MS sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah parang, satu sampel tanah terbakar, serta satu pelepah sawit yang hangus. Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir setiap bentuk perusakan hutan dan lahan, dan penegakan hukum dilakukan sebagai komitmen menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah karhutla yang berdampak luas bagi masyarakat.

Komentar