Polres Kampar Tangkap Pasutri Penipu Berkedok Donatur Umrah, Rugikan Korban Rp500 Juta

Kampar (Riaunews.com) – Polres Kampar berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok donatur jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp500 juta. Dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri, AI (40) dan RS (41), telah ditangkap dan kini resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini berawal pada Januari 2024, saat korban berinisial EM bertemu dengan RS di sebuah kantor travel umrah di Bukittinggi, Sumatera Barat. Dalam pertemuan tersebut, RS mengaku membutuhkan bantuan dana untuk membeli tiket jemaah umrah dan menjanjikan pengembalian dalam waktu satu bulan.

Untuk meyakinkan korban, RS menunjukkan surat tanah yang diklaim sebagai miliknya dan menjadikannya jaminan pinjaman. “Terlapor memperlihatkan surat tanah yang diakui sebagai miliknya dan menjadikannya agunan apabila korban memberikan pinjaman,” jelas Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (23/10).

Tergiur dengan jaminan tersebut, korban menyerahkan uang Rp500 juta di hadapan notaris. Namun, setelah sebulan berlalu, janji pengembalian tak kunjung ditepati. Kecurigaan korban terbukti ketika ia memeriksa sertifikat tanah dan mengetahui bahwa tanah tersebut bukan milik tersangka.

Setelah dilakukan penyelidikan, AI ditangkap pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 21.15 WIB. Sementara itu, RS yang sempat mangkir dua kali dari panggilan penyidik, akhirnya turut diamankan. “Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Kampar,” ujar AKP Gian.

Atas perbuatannya, pasangan tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Komentar