Dumai (Riaunews.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap seorang pria berinisial SE (29) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas negara. Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 kilogram sabu, enam bungkus ganja kering, serta 28 strip pil Happy Five.
Penangkapan dilakukan di parkiran sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, pada Kamis (16/10/2025). Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Tim mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah itu, kemudian langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan target, tim yang dipimpin Kompol Ade Zaldi langsung melakukan penyergapan,” ujar Putu, Selasa (21/10/2025).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tas ransel hitam berisi 10 bungkus sabu merek Guanyinwang, ganja kering, serta puluhan pil Happy Five. Polisi juga menyita ponsel dan tas selempang yang digunakan tersangka untuk membawa barang haram tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, SE mengaku berperan sebagai kurir atau “becak darat” yang ditugaskan mengantarkan sabu kepada pembeli. Narkotika itu diketahui berasal dari luar negeri dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. “Tersangka dijanjikan upah Rp100 juta dan baru akan menerima setelah pekerjaannya selesai. Ia mengaku baru pertama kali melakukan ini,” ungkap Putu.
Kini SE bersama barang bukti diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu pemasok dan pengendali jaringan di atasnya. “Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Kombes Putu.







Komentar