Indragiri Hulu (Riaunews.com) – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berhasil digagalkan aparat kepolisian. Dalam satu hari, dua pria ditangkap dalam operasi terpisah oleh Polsek Rengat Barat, Polres Inhu, pada Senin (20/10/2025).
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengatakan penangkapan pertama dilakukan terhadap MFR (52) di Jalan Pematang Reba–Rengat, Kelurahan Pematang Reba. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,21 gram, uang tunai Rp145 ribu, sebuah ponsel, dan satu unit sepeda motor. “Sabu itu ditemukan di bawah kaki pelaku saat digeledah. Dari pengakuan awal, barang itu didapat dari seseorang bernama Rio,” ujar Misran, Selasa (21/10/2025).
Empat jam berselang, sekitar pukul 16.30 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dahiel S. Panjaitan kembali melakukan penangkapan di Dusun Sungai Baung II, Desa Pematang Jaya. Polisi mengamankan RD (31), yang diduga sebagai pemasok sabu kepada MFR. Dari rumahnya, ditemukan barang bukti 46,76 gram sabu, plastik klip berbagai ukuran, dua timbangan digital, dua handphone, dan uang tunai Rp700 ribu.
“RD diduga kuat sebagai pemasok sabu yang hendak diedarkan di wilayah Rengat Barat,” jelas Misran. Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Rengat Barat dan dijerat Pasal 114 serta Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Aiptu Misran menegaskan komitmen kepolisian memberantas peredaran narkoba di Inhu. “Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba. Keberhasilan ini juga berkat informasi masyarakat. Kami mengimbau warga tetap berani melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.







Komentar