Kampar (Riaunews.com) – Seorang pegawai perusahaan di Kabupaten Kampar, Riau, berinisial LU (29), ditangkap polisi setelah menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar lebih dari Rp1,1 miliar. Uang tersebut diketahui digunakan untuk trading online di aplikasi Olymptrade.
Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, mengatakan pelaku yang merupakan warga Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, ditangkap pada Selasa (14/10/2025) setelah dilaporkan oleh direktur perusahaan, Anton (46), selaku korban. Pelaku bekerja di bagian administrasi umum PT Rafabil Buana Mandiri dan memiliki akses terhadap dokumen serta rekening perusahaan di Bank Sinarmas.
“Dalam kurun waktu 8 September hingga 13 Oktober 2025, pelaku melakukan 25 kali transaksi dari rekening perusahaan ke akun Olymptrade miliknya senilai Rp581 juta. Kemudian pada 13 Oktober dini hari, ia kembali mentransfer Rp532 juta ke rekening pribadinya di Bank BCA,” ujar Kompol Zuhri, Rabu (15/10/2025).
Aksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan direktur perusahaan. Korban mulai curiga ketika dana perusahaan tidak tersedia untuk pembayaran gaji karyawan. Saat ditanya, pelaku sempat berdalih bahwa sistem bank mengalami gangguan. Namun setelah dilakukan pengecekan ke pihak Bank Sinarmas, ditemukan transaksi mencurigakan ke rekening atas nama pelaku.
Saat dikonfrontasi, LU mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku tergiur untuk bermain trading online demi mendapatkan keuntungan cepat. Akibat ulahnya, perusahaan menderita kerugian hingga Rp1.114.179.188.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti berupa ponsel dan tujuh lembar rekening koran. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Zuhri.
Polisi kini tengah menelusuri aliran dana hasil penggelapan dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.







Komentar