Pekanbaru (Riaunews.com) – Dua pimpinan PT Scoo Beauty Inspira, Gerhilda Elen (GE) dan Saluja Vijay Kumar (SVK), resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Selasa (7/10/2025). Keduanya terjerat kasus penipuan investasi bermodus bisnis kecantikan yang merugikan korban hingga Rp6,3 miliar.
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. “Benar, hari ini telah dilakukan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa,” ujar Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, Rabu (8/10/2025). Kedua tersangka langsung ditahan di lokasi berbeda, GE di Lapas Perempuan Pekanbaru dan SVK di Rutan Kelas II Pekanbaru.
Kasus ini bermula dari tawaran investasi oleh Direktur PT Scoo Beauty Inspira Jakarta, Nova Susanti, kepada pasangan Eka Desmulyati dan Edi Chandra pada awal 2024. Nova mengklaim perusahaan itu berada di bawah naungan RANS Entertainment milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. Dengan janji bagi hasil 60 persen untuk investor dan 40 persen untuk pengelola, korban menyetorkan dana miliaran rupiah.
Namun, belakangan diketahui kerja sama dengan RANS hanya sebatas promosi media sosial, bukan kemitraan resmi. Toko Scoo Beauty Panam sempat diresmikan untuk meyakinkan korban, tetapi kegiatan bisnis di sana tidak sesuai janji investasi. Setelah tak kunjung menerima keuntungan, korban melapor ke Polda Riau pada November 2024.
Dari hasil penyelidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka: Nova Susanti, Gerhilda Elen, dan Saluja Vijay Kumar. Ketiganya dijerat dengan Pasal 378 KUHP junto Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan secara bersama-sama.
“Nilai kerugian korban mencapai Rp6,3 miliar. Ini menjadi pengingat agar masyarakat tidak mudah tergiur investasi yang menjanjikan keuntungan besar tanpa dasar hukum yang jelas,” tutup Effendy.







Komentar