Ketahuan Sembunyikan Sabu di Pohon Pisang, Pengedar Narkoba di Kampar Ditembak Polisi

Kampar (Riaunews.com) – Polsek Kampar berhasil meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika di Dusun II Singkawang, Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar, pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Kedua pelaku, berinisial FI dan IQ, diamankan saat duduk di warung milik FI setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.

Kapolsek Kampar, AKP Boby, menjelaskan tim Opsnal Unit Reskrim sebelumnya menerima informasi mengenai aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan FI. Polisi lalu melakukan pengintaian hingga akhirnya menemukan FI dan IQ di warung. Petugas langsung mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan awal, polisi menemukan 12 paket sabu-sabu dalam plastik bening dan 4 butir pil ekstasi. Saat diinterogasi, FI mengaku masih menyimpan sabu di belakang rumahnya, tepatnya di bawah pohon pisang. Namun, ketika dibawa ke lokasi, FI sempat melawan dan mencoba kabur. Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkannya.

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di lokasi yang ditunjuk FI. Di sana, polisi menemukan dua paket sabu ukuran sedang yang disembunyikan di dalam kotak rokok kaleng berlapis tisu dan lakban. Barang bukti tersebut langsung diamankan.

“Total barang bukti yang berhasil disita adalah sabu-sabu seberat bruto 27,61 gram dan 4 butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,65 gram,” kata Boby. Ia menegaskan, kedua pelaku kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, polisi masih memburu pemasok narkotika berinisial IY yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Komentar