Dumai (Riaunews.com) – Personel Polres Dumai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa satu gulungan karpet sholat di Masjid Raudhatul Muttaqin, Jalan Sidorejo, Kecamatan Dumai Selatan. Polisi mengamankan tersangka bernama Malik Asip Ali (47), seorang wiraswasta asal Rokan Hilir.
Kasus ini terungkap setelah Ketua Masjid, Agus Trisulo, melapor ke Polres Dumai pada Selasa (30/9/2025) malam. Ia menyebut kerugian masjid mencapai Rp12 juta akibat hilangnya karpet sepanjang 16,7 meter. Rekaman CCTV menunjukkan tiga pria menggulung karpet dan membawanya menggunakan mobil Toyota Calya warna hitam bernopol BK 1896 YU.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan, para pelaku berpura-pura mendapat izin dari Ketua Masjid untuk membawa karpet ke tempat pencucian. Setelah dicek, ternyata informasi itu bohong dan terekam jelas di kamera pengawas.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama Unit Reskrim Polsek Mandau langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, polisi menangkap tersangka Malik Asip Ali di depan Mushalla Al Wahidin, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa mobil Toyota Calya, satu gulungan karpet hijau milik masjid, serta kwitansi pembelian karpet. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Dumai untuk memperkuat proses penyidikan.
“Tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Kapolres Dumai.







Komentar