Indragiri Hulu (Riaunews.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap empat tersangka pengedar narkotika dalam operasi yang berlangsung kurang dari 24 jam. Dari empat pelaku yang diamankan, dua di antaranya merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS), sementara satu lainnya bekerja sebagai satpam.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan operasi yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Rian Onel itu berlangsung sejak Rabu (29/7/2026) malam hingga Kamis (30/7/2026) pagi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 12,94 gram, pil ekstasi seberat 0,73 gram, dan ganja seberat 1,24 gram.
“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat tersangka beserta barang bukti narkotika berupa sabu seberat 12,94 gram, pil ekstasi seberat 0,73 gram, dan ganja seberat 1,24 gram,” ujar Misran, Jumat (31/7/2026).
Pengungkapan Berawal dari Laporan Warga
Misran menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di Jalan AR Hakim, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat. Polisi kemudian menggerebek rumah HR alias Heru (45) dan menemukan dua paket sabu, satu paket ganja, serta 1,5 butir pil ekstasi berlogo Minion.
Petugas juga menyita timbangan digital, alat hisap, kotak penyimpanan, dan telepon genggam. Dari hasil pemeriksaan, HR diketahui merupakan oknum PNS yang bertugas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indragiri Hulu dan mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
Selanjutnya, sekitar pukul 22.45 WIB, polisi menangkap RD alias Diman (29) di Jalan Pasir Jaya, Kelurahan Kuantan Babu. Dari rumahnya, petugas menyita lima paket sabu, timbangan digital, plastik pembungkus, sendok pipet, telepon genggam, tas kecil, serta sepeda motor tanpa pelat nomor. RD mengaku berperan sebagai pengedar.
Operasi kemudian berlanjut dengan penangkapan RA alias Ropi (27) di Jalan Pasir Jaya Km 6. Polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam botol minuman. Berdasarkan pengakuan Ropi, petugas melakukan pengembangan dan menemukan tas berisi 53 paket sabu di rumah SP alias Putra (21), lengkap dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) satpam dan KTP miliknya.
Putra sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah bengkel di wilayah Kuantan Babu. Kepada penyidik, Putra mengakui seluruh narkotika yang ditemukan merupakan miliknya.
Keempat tersangka kini ditahan di Polres Indragiri Hulu untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.







Komentar