Pekanbaru (Riaunews.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau mendesak pemerintah daerah dan pihak terkait segera menertibkan truk pengangkut material galian C serta kelapa sawit yang melebihi kapasitas di Kabupaten Kampar.
Desakan tersebut muncul setelah banyak laporan masyarakat terkait kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan bertonase berat yang melintas di jalan daerah.
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, mengatakan kendaraan pengangkut material galian C saat ini membawa muatan jauh di atas kemampuan jalan. Kondisi tersebut dinilai mempercepat kerusakan infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran daerah.
“Jalan hanya mampu 15 atau 16 ton, sekarang dipakai tronton dengan muatan hampir 30 sampai 40 ton. Jalannya akhirnya hancur. Ini yang dituntut masyarakat,” kata Edi, Jumat (11/9/2026).
Dewan Akan Cek Izin Tambang Galian C
Edi mendesak pemerintah mengevaluasi hingga mencabut izin perusahaan yang terbukti membiarkan pelanggaran kapasitas angkutan. Komisi III juga menyoroti aktivitas tambang galian C ilegal seluas sekitar 1,5 hektare di wilayah Kampar.
DPRD Riau berencana turun langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh pengusaha galian C memiliki izin operasional. Peninjauan dilakukan dengan mencocokkan dokumen perizinan dengan aktivitas pengerukan yang berlangsung di lapangan.
“Kalau memang mau melanjutkan usaha, urus izinnya. Kalau tidak, tutup. Kalau mau hidup, harus ada izin. Kalau tidak ada izin, otomatis aktivitasnya tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Soroti Pajak dan Reklamasi Pascatambang
Selain aktivitas tambang, Komisi III DPRD Riau menyoroti kendaraan pengangkut kelapa sawit milik perusahaan yang menggunakan jalan publik berstatus jalan daerah. Menurut Edi, kondisi jalan tidak boleh rusak hanya untuk memenuhi kebutuhan logistik perusahaan.
Dewan juga meminta transparansi pembayaran pajak dari pelaku usaha galian C. Pengusaha yang masih memiliki tunggakan diminta segera melunasi kewajibannya sesuai ketentuan.
“Katanya sudah bayar pajak. Besok waktu kita turun, kita minta dokumennya. Mana pajak yang sudah dibayarkan,” kata Edi.
Komisi III turut mengingatkan pengusaha memenuhi kewajiban jaminan reklamasi pascatambang sesuai ketentuan. Area bekas pengerukan material harus dipulihkan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan membahayakan masyarakat di sekitar lokasi.







Komentar