Jakarta (Riaunews.com) – Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Kamboja, Santo Darmosumarto, bertemu dengan Menteri Senior sekaligus Kepala Sekretariat Committee to Combat Online Scams (CCOS) Kamboja, Chhay Sinarith, untuk membahas kerja sama penanggulangan kejahatan penipuan daring serta perkembangan pasca operasi pemberantasan yang tengah berlangsung di negara tersebut.
Dalam keterangan pers Kementerian Luar Negeri RI yang dirilis di Jakarta, Selasa (22/7), Chhay Sinarith memaparkan bahwa sejak 14 Juli lalu, otoritas Kamboja telah menggelar operasi serentak di 15 provinsi, menjaring sebanyak 2.780 orang. Dari jumlah tersebut, 339 di antaranya adalah warga negara Indonesia (WNI), yang terjaring di sejumlah provinsi berbeda.
“Operasi ini merupakan implementasi langsung dari perintah Perdana Menteri Hun Manet pada 14 Februari lalu dan menjadi bukti komitmen Pemerintah Kerajaan Kamboja dalam penanggulangan kejahatan penipuan daring, yang menjadi isu prioritas bagi Kamboja dan kawasan,” ujar Chhay.
Otoritas setempat kini melakukan penyelidikan terhadap para warga negara asing (WNA) yang ditangkap. Mereka akan diproses hukum atas dugaan keterlibatan dalam berbagai kejahatan, seperti pencucian uang, penipuan lowongan kerja, hingga tindak kekerasan.
Menanggapi hal itu, Dubes Santo menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Pemerintah Kamboja. Ia menegaskan bahwa kejahatan penipuan daring yang bersifat lintas negara membutuhkan kerja sama erat antarnegara.
“Sejalan dengan semangat 2023 ASEAN Leaders’ Declaration on Combating Trafficking in Persons Caused by the Abuse of Technology, KBRI Phnom Penh terus meningkatkan koordinasi dengan otoritas terkait di Kamboja dan Indonesia,” ucap Santo.
Meski mendukung upaya hukum yang dilakukan, Santo juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak dasar para WNI yang terjaring operasi.
“Kami juga berkepentingan memastikan WNI yang saat ini berada dalam penanganan otoritas Kamboja mendapatkan akses kekonsuleran dan informasi hukum yang jelas,” tambahnya.
Sejak operasi berlangsung, KBRI telah menjalin komunikasi intensif dengan kepolisian di berbagai provinsi yang memiliki komunitas WNI besar. Di antaranya, Provinsi Poipet yang mencatat 271 WNI terjaring. Namun, kepolisian setempat mengungkapkan bahwa sejumlah WNI bersikap tidak kooperatif saat pemeriksaan awal, termasuk memberikan identitas palsu.
Meski begitu, kepolisian memastikan bahwa seluruh WNI dalam kondisi aman. KBRI Phnom Penh terus berupaya memperkuat pelindungan dan pendampingan hukum bagi mereka.
Pemerintah Indonesia menghormati langkah penegakan hukum Pemerintah Kamboja dan kembali mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran kerja non-prosedural di luar negeri, terlebih yang terkait aktivitas ilegal, karena berisiko menghadapi konsekuensi hukum di negara tujuan.







Komentar