Phnom Penh (Riaunews.com) – Pemerintah Kamboja akan mendeportasi 107 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat aktivitas penipuan online. Mereka diamankan otoritas setempat dalam sebuah razia di sebuah gedung di kawasan Tuol Kork, Phnom Penh, pada 31 Oktober 2025.
KBRI Phnom Penh memastikan telah mengawal proses hukum dan administrasi sejak para WNI tersebut ditahan. Saat ini, seluruhnya telah dipindahkan ke pusat Detensi Imigrasi Kamboja di Prek Pnov, Phnom Penh, untuk menunggu proses deportasi yang akan dilakukan secara bertahap.
“Melalui beberapa gelombang, mereka akan dideportasi secara mandiri. KBRI akan terus memantau dan memberikan fasilitasi,” ujar Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, dalam keterangannya kepada RRI, Jumat (14/11/2025).
Santo menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari otoritas Kamboja, KBRI segera meminta akses kekonsuleran dan bertemu langsung dengan para WNI pada 2 November. Seluruhnya berada dalam kondisi sehat, termasuk sepasang suami istri dengan sang istri yang tengah hamil empat bulan.
Hingga September 2025, KBRI Phnom Penh telah menangani 4.030 kasus pelindungan dan kekonsuleran, dengan 3.323 di antaranya terkait WNI yang tersangkut aktivitas penipuan daring.
KBRI kembali mengimbau masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur tawaran kerja bergaji tinggi dengan syarat minim, terutama di luar negeri. WNI yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi Hotline KBRI Phnom Penh di +855 12 813 282.







Komentar