Kampar (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi Riau menghentikan sementara aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) tanpa izin yang ditemukan di dua lokasi di Kabupaten Kampar. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan aturan perizinan sekaligus mewujudkan tata kelola pertambangan yang tertib dan sesuai ketentuan.
Temuan itu diperoleh saat tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas ESDM, DPMPTSP, Bapenda Provinsi Riau, dan Diskominfotik melakukan inspeksi mendadak di Jalan Kisaran, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Jumat (12/6/2026). Dalam sidak tersebut, tim menemukan aktivitas penambangan tanah urug yang masih beroperasi menggunakan alat berat dan kendaraan angkutan tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Riau, Wan Saiful Effendi, mengatakan pemerintah tidak melarang kegiatan usaha pertambangan, namun seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku. Karena itu, pelaku usaha diminta menghentikan sementara kegiatan dan segera mengurus perizinan sebelum kembali beroperasi.
“Pada dua lokasi yang diperiksa ditemukan aktivitas penambangan tanpa izin. Kami telah memasang spanduk peringatan dan meminta seluruh kegiatan dihentikan sementara sampai proses perizinan diselesaikan,” ujar Wan Saiful.
Selain melakukan penghentian sementara, tim gabungan juga memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha dengan menjelaskan mekanisme dan persyaratan pengurusan izin usaha pertambangan. Langkah tersebut dilakukan agar aktivitas pertambangan dapat berjalan secara legal dan memberikan kontribusi bagi daerah.
Wan Saiful mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang serius. Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sementara itu, salah satu penanggung jawab lokasi tambang, Idris, menyatakan menerima keputusan pemerintah dan siap menghentikan sementara aktivitas penambangan. Ia juga berkomitmen segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melengkapi seluruh persyaratan perizinan agar kegiatan usaha yang dijalankan dapat berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







Komentar