Ratusan WNI di Kamboja Minta Dipulangkan Usai Keluar dari Sindikat Penipuan Daring

Internasional200 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Duta Besar Indonesia untuk Kamboja Santo Darmosumarto mengungkapkan ratusan warga negara Indonesia (WNI) telah melapor ke KBRI Phnom Penh dan mengajukan fasilitas deportasi setelah keluar dari sindikat penipuan daring tempat mereka bekerja.

Santo menyebut lonjakan laporan tersebut terjadi seiring semakin intensifnya pemberantasan sindikat penipuan daring oleh otoritas Kamboja, sesuai instruksi Perdana Menteri Hun Manet. Kondisi itu membuat para sindikat melepas para pekerjanya begitu saja. “Selama dua hari terakhir, sudah terdapat 308 WNI yang melapor secara walk-in ke KBRI setelah dikeluarkan dari sindikat penipuan daring,” ujar Santo, Senin (19/1/2026).

KBRI Phnom Penh mencatat, sepanjang Januari 2026 terdapat 375 WNI yang melapor setelah keluar dari sindikat penipuan daring. Dari jumlah tersebut, 243 WNI datang dalam kurun dua hari pada 16–17 Januari, disusul tambahan 65 WNI pada 18 Januari dengan latar belakang serupa.

Menurut Santo, para WNI tersebut umumnya berada dalam kondisi aman dan sehat, namun menghadapi persoalan yang beragam. Sebagian masih memegang paspor, sementara lainnya paspornya disita sindikat. Ada pula yang berstatus overstay, serta yang masih memiliki izin tinggal yang berlaku di Kamboja.

Ia menambahkan, tidak semua WNI langsung ingin pulang ke Indonesia. Sebagian masih mencoba mencari pekerjaan lain di Kamboja, meskipun banyak di antaranya yang memilih segera kembali ke tanah air setelah keluar dari sindikat.

Santo memastikan KBRI Phnom Penh akan menangani seluruh WNI tersebut sesuai prosedur yang berlaku, serta meningkatkan koordinasi dengan otoritas Kamboja dan pihak berwenang di Indonesia untuk mempercepat proses deportasi. Namun, ia menegaskan seluruh WNI diarahkan untuk pulang ke Indonesia secara mandiri dan mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ilegal di luar negeri.

Komentar