Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Resmi Dimulai, Satlantas Pekanbaru Fokus Tindak 10 Pelanggaran Prioritas

Pekanbaru (Riaunews.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru resmi menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 mulai Senin (8/6/2026) hingga 21 Juni 2026. Operasi yang berlangsung selama 14 hari tersebut bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio B.W. Wicaksana, mengatakan operasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), terutama menjelang peringatan Hari Bhayangkara 2026.

“Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas yang aman dan berkeselamatan menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2026,” ujar Satrio, Ahad (7/6/2026).

Dalam pelaksanaannya, kepolisian mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai instrumen utama penegakan hukum. Sebanyak 60 persen penindakan dilakukan melalui ETLE statis maupun mobile, 30 persen melalui tilang manual, dan 10 persen berupa teguran simpatik.

Selain penindakan berbasis elektronik, petugas juga akan melakukan pengawasan dan razia di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran lalu lintas.

Sasar 10 Pelanggaran Prioritas

Pada Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Satlantas Polresta Pekanbaru memfokuskan penindakan terhadap 10 jenis pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, serta pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman.

Selain itu, petugas juga akan menindak penggunaan telepon genggam saat berkendara, pelanggaran marka dan rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) resmi, serta aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi pengemudi seperti merokok saat berkendara.

Satrio menegaskan, operasi ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan edukatif untuk membangun kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

“Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diharapkan dapat menjadi budaya, sehingga tercipta lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan di wilayah Pekanbaru,” pungkasnya.

Komentar