Pekanbaru (Riaunews.com) – Satlantas Polresta Pekanbaru mengimbau para pengusaha angkutan dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Peraturan Wali Kota (Perwako) 2019 terkait pembatasan jam operasional kendaraan bertonase besar di wilayah kota. Imbauan ini disampaikan setelah ditemukan masih banyak pelanggaran selama satu bulan terakhir.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio BW Wicaksana, mengatakan terdapat tiga jalur utama yang paling sering digunakan kendaraan besar untuk masuk ke kota di luar ketentuan waktu yang diperbolehkan. Jalur pertama ialah akses dari Pelabuhan Sungai Dukuh menuju Jalan Jenderal Sudirman hingga Pasir Putih, yang masih digunakan untuk aktivitas bongkar muat pada pagi dan siang hari.
Titik kedua berada di kawasan Arhanud menuju Jalan Soekarno-Hatta. AKP Satrio menyebut jalur tersebut turut menambah kepadatan kendaraan, terutama di sekitar Jalan HR Soebrantas. Sementara titik ketiga berada di jalur Jalan Harapan Raya menuju Jalan Sudirman, di mana petugas masih menemukan kegiatan bongkar muat di luar waktu yang diizinkan.
Selama sebulan terakhir, Satlantas Polresta Pekanbaru telah menindak 37 kendaraan bertonase besar yang melanggar aturan jam masuk kota. Mayoritas kendaraan tersebut berasal dari luar daerah dan merupakan armada milik sejumlah perusahaan angkutan barang.
Untuk memperketat pengawasan, Satlantas berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan Kota dengan menempatkan personel di sejumlah titik rawan masuknya kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL), termasuk di persimpangan Jalan Garuda Sakti. Pengawasan ini dilakukan guna menekan pelanggaran dan mengurangi beban lalu lintas di jalan utama.
AKP Satrio menegaskan bahwa keberhasilan pengendalian lalu lintas membutuhkan kerja sama para pengusaha angkutan. Ia berharap pelaku usaha dan Organda lebih aktif berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan agar para pengemudi memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.







Komentar