Pekanbaru (Riaunews.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Terendam (Kamter), Kecamatan Rumbai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat setelah melakukan operasi penyamaran (undercover buy).
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial EZ (36) dan BS (26). EZ diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan BS diduga menjadi perantara dalam transaksi narkotika.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Narkoba AKP Noki Loviko mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menjalankan operasi penyamaran.
“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan tiga plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan pengembangan, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial BS,” kata Noki, Kamis (23/7/2026).
Berdasarkan keterangan itu, polisi kemudian mendatangi sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, Gang Mushalla, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, dan mengamankan BS. Namun, hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat tidak menemukan barang bukti narkotika.
Polisi Sita Delapan Paket Diduga Sabu
Pengembangan kasus berlanjut ke rumah EZ di kawasan Kampung Terendam. Di lokasi tersebut, polisi menemukan lima plastik klip bening yang diduga berisi sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Manchester.
“Dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan lima plastik klip bening yang diduga berisi sabu di rumah EZ. Sehingga total ada delapan plastik klip yang diamankan dari tersangka EZ,” ujar Noki.
Selain delapan paket diduga sabu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, dua telepon seluler, satu kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp112 ribu.
Hasil tes urine menunjukkan EZ negatif narkotika, sedangkan BS positif mengandung methamphetamine. Polisi masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kedua tersangka. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tegas Noki.
Saat ini, kedua pria tersebut bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sesuai asas praduga tak bersalah, status keduanya masih sebagai tersangka dan dugaan tindak pidana akan dibuktikan dalam proses hukum yang berlaku.







Komentar