Polisi Soroti Aksi Freestyle Motor di Jalan Diponegoro Pekanbaru

Pekanbaru (RIaunews.com) – Aksi sejumlah anak muda yang melakukan freestyle atau standing menggunakan sepeda motor di kawasan Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, menuai keluhan warga. Aktivitas tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan lain dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Satrio B. W. Wicaksana menyayangkan aksi para remaja yang melakukan atraksi berbahaya di jalan umum.

“Satlantas Polresta Pekanbaru sangat menyayangkan aksi freestyle dan ugal-ugalan di jalan umum. Perbuatan tersebut sangat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Satrio, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, pihak kepolisian telah meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik rawan, khususnya di kawasan Jalan Diponegoro, Jalan Sultan Syarif Kasim hingga Jalan Pattimura.

Personel patroli dan pengaturan lalu lintas juga diterjunkan untuk mengantisipasi aksi balap liar maupun freestyle yang kerap terjadi di jalan raya.

“Kami rutin melaksanakan patroli dan pengaturan di titik-titik rawan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran ataupun aksi yang membahayakan, maka akan diberikan tindakan dan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Pelaku Terancam Hukuman Penjara

Selain penindakan, Satlantas Polresta Pekanbaru juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama pelajar di sekolah-sekolah terkait pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Satrio menjelaskan, aksi freestyle maupun balap liar di jalan umum dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Untuk pelanggaran mengemudikan kendaraan secara membahayakan, pelaku dapat dikenakan Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta. Sementara aksi balap liar dapat dijerat Pasal 297 UU LLAJ dengan ancaman hukuman serupa.

Ia menambahkan, ancaman hukuman dapat meningkat apabila aksi tersebut menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Apabila sampai mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku dapat dipidana paling lama 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp24 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat 5 UU LLAJ,” jelasnya.

Satrio juga mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk ikut mengawasi dan memberikan pemahaman kepada anak-anak maupun remaja terkait bahaya aksi ugal-ugalan di jalan raya.

Komentar