Pelalawan (Riaunews.com) – Seorang tahanan kasus narkotika, Toni alias Acong, sempat melarikan diri saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan, Rabu (25/2/2026). Namun, pelariannya berakhir kurang dari 24 jam setelah tim gabungan berhasil menangkapnya kembali.
Toni diamankan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah ruko kosong di Jalur 9, Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan terdakwa.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan, Pajri Aef Sanusi, menyampaikan apresiasi atas sinergi tim gabungan dari Kejaksaan, TNI, dan Kepolisian dalam proses pengejaran. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi penting hingga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Sebelum melarikan diri, Toni telah menerima putusan pengadilan berupa vonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam perkara narkotika. Ia kabur dari ruang tunggu tahanan di gedung pengadilan saat hendak menjalani persidangan.
Berdasarkan informasi, Toni melarikan diri melalui pintu samping gedung pengadilan, kemudian melompati pagar rumah dinas hakim di bagian belakang sebelum menghilang di area semak-semak. Aparat sempat melakukan penyisiran di sekitar lokasi sebelum memperluas pencarian ke sejumlah titik yang diduga menjadi jalur pelariannya.
Saat ini, Toni telah diamankan kembali dan akan menjalani proses hukum lanjutan dengan pengamanan lebih ketat. Aparat memastikan situasi keamanan di Desa Makmur dan wilayah sekitarnya dalam kondisi aman dan kondusif.







Komentar