Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan tidak akan melakukan pemberhentian terhadap tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski dihadapkan pada tekanan keuangan daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas tenaga kerja di lingkungan pemerintahan.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah wajib membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Ketentuan itu mulai berlaku pada 5 Januari 2027.
“Kebijakan ini wajib diterapkan pada 5 Januari 2027, terhitung lima tahun sejak UU disahkan pada 2022,” ujarnya.
Terbitkan SE ke Daerah
Meski demikian, SF Hariyanto menegaskan Pemprov Riau akan menerbitkan surat edaran kepada pemerintah kabupaten dan kota agar tidak melakukan pemecatan terhadap PPPK.
“Saya akan terbitkan surat edaran kepada bupati dan wali kota agar tidak ada pemecatan PPPK,” tegasnya.
Ia mengingatkan, sudah ada beberapa daerah di luar Riau yang melakukan pemberhentian PPPK akibat tekanan fiskal. Hal tersebut diharapkan tidak terjadi di Riau karena berpotensi menimbulkan gejolak sosial.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, ia mendorong seluruh pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran, seperti mengurangi belanja perjalanan dinas serta memangkas kegiatan yang tidak menjadi prioritas.
Selain itu, SF Hariyanto juga mengajak seluruh pihak untuk memperkuat pendapatan daerah guna menjaga keseimbangan keuangan.
“Ada sekitar 17 ribu tenaga PPPK di Riau. Kita harus bersinergi meningkatkan pendapatan dan menjaga tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya







Komentar