Lima Terdakwa Narkotika Jaringan Internasional di Bengkalis Divonis Mati dan Seumur Hidup

Bengkalis (Riaunews.com) – Lima terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan internasional dijatuhi hukuman berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Dalam putusan yang dibacakan di ruang sidang Irjono Prodjodikoro, Selasa (27/1/2026), dua terdakwa divonis pidana mati, sementara tiga lainnya dihukum penjara seumur hidup.

Kelima terdakwa yakni Junaidi Hasugian, Toma Arwinata alias Tomas, Jamal, Fristo Harianto Tumanggor, dan Anton dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat tanpa hak untuk menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. “Terbukti dakwaan primair,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nadda Lubis melalui Kasi Pidum Marthalius.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Jamal, Anton, dan Junaidi Hasugian. Sementara Fristo Harianto Tumanggor dan Toma Arwinata alias Tomas divonis hukuman mati dengan masa percobaan selama 10 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 99 KUHP.

Selain pidana badan, hakim juga memerintahkan penyitaan sejumlah barang bukti berupa sabu, pil ekstasi, telepon genggam, kendaraan bermotor, mobil, serta uang tunai. Seluruh barang bukti tersebut diperintahkan untuk dimusnahkan atau dirampas untuk negara sesuai ketentuan hukum.

Marthalius menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terhadap vonis pidana mati, sedangkan terhadap terdakwa yang dijatuhi hukuman seumur hidup akan diajukan banding. Sebelumnya, JPU menuntut seluruh terdakwa dengan pidana mati.

Perkara ini bermula pada Mei 2025 saat aparat kepolisian menggagalkan upaya peredaran narkotika di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita hampir 36 kilogram sabu serta puluhan ribu pil ekstasi dengan total berat lebih dari 12 kilogram, yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.

Komentar