Siak (Riaunews.com) – Kepolisian Resor (Polres) Siak mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di wilayah Kecamatan Tualang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ratusan jerigen berisi BBM serta dua orang tersangka yang diduga terlibat.
Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos, mengatakan penindakan dilakukan dalam rangkaian operasi selama sepekan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Lintas Perawang Kilometer 9 pada 9 April 2026 dan Jalan Balak Kilometer 11, Perawang Barat, pada 15 April 2026.
“Kedua tersangka berinisial SS dan IY diduga melakukan penimbunan dan penjualan kembali BBM bersubsidi secara terorganisir,” ujarnya.
Gunakan Modus Barcode dan Tangki Modifikasi
Raja menjelaskan, para pelaku memanfaatkan sejumlah barcode MyPertamina untuk mengelabui sistem agar dapat membeli bio solar berulang kali di SPBU.
Untuk mendukung aksinya, pelaku menggunakan kendaraan jenis pick up yang telah dimodifikasi pada bagian tangki sehingga mampu menampung BBM dalam jumlah besar.
BBM yang diperoleh kemudian dipindahkan ke dalam ratusan jerigen berkapasitas 35 liter sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Polisi Sita Barang Bukti
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita dua unit kendaraan pick up dengan tangki modifikasi, mesin pompa dan selang minyak, ratusan jerigen, sekitar 160 liter bio solar, sejumlah barcode MyPertamina, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Raja menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi hak masyarakat terhadap BBM bersubsidi.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut.







Komentar