Indragiri Hulu (Riaunews.com) – Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu meringkus seorang tersangka kasus narkotika di kawasan SPBU Bunga Tanjung, Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat, Selasa (10/2/2026). Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di lokasi tersebut.
Kapolres Indragiri Hulu Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Misran, Jumat (13/2/2026), menyampaikan bahwa tersangka berinisial JM alias Kukus (43), warga Desa Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik, diamankan usai kembali dilaporkan warga atas aktivitas transaksi narkotika.
Menurut Misran, kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika di SPBU tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Iptu Tobert Simanjuntak bersama Kapolsek Kompol Novia Indra memerintahkan tim opsnal melakukan pengintaian hingga akhirnya mengamankan tersangka di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita empat bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 1,50 gram, satu pak plastik klip kosong, satu sendok pipet plastik, satu unit telepon genggam warna putih, serta uang tunai Rp320 ribu. Barang bukti sabu diketahui disimpan tersangka di dalam dompet kain warna coklat yang disembunyikan di bawah batu di warung tongkrongan.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine. Polisi kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Pasir Penyu untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Polisi menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti peran aktif masyarakat dalam membantu aparat memutus peredaran narkotika di wilayah Indragiri Hulu.







Komentar