Pekanbaru (RiauNews.com)– Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru rilis kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan pasangan suami istri berinisial H alias Anto (38) dan K alias Sari (30) yang ditangkap di parkiran basement Mall SKA, Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, beberapa waktu lalu.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Bagus Faria mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas dua orang di lokasi tersebut. Tim opsnal langsung turun ke lapangan dan berkoordinasi dengan pihak keamanan mall untuk memantau CCTV, Rabu sore (17/07/2025).
“Dari rekaman CCTV, kami melihat dua orang mencurigakan keluar dari mobil Toyota Agya hitam BM 1180 WA dan mendekati mobil lain dengan jenis dan warna yang sama berpelat nomor BM 1605 SS,” jelas Kompol Bagus, Selasa (29/7).
Polisi langsung menyergap kedua pelaku di lokasi. Saat menggeledah mobil BM 1605 SS, petugas menemukan sebuah kardus cokelat berisi 20 bungkus besar sabu dalam plastik bening. Setelah menimbangnya di pegadaian, polisi mencatat berat total barang bukti mencapai 19.871 gram atau 19,87 kilogram.
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku baru pertama kali menjadi kurir sabu. Mereka mengangkut barang haram itu dari Bagan Siapiapi, Rokan Hilir, dan berencana menyerahkannya kepada seseorang di Pekanbaru. Mereka juga mengaku telah menerima uang muka sebesar Rp50 juta dari total upah Rp100 juta.
“Kami masih menyelidiki siapa yang memerintahkan mereka dan siapa yang akan menjemput sabu tersebut. Saat kami tangkap, keduanya sedang menunggu orang yang akan mengambil paket sesuai arahan dari bos mereka,” ujar Bagus.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 20 bungkus sabu dengan total berat 19,87 kg, satu kardus cokelat, dua unit mobil Toyota Agya hitam (BM 1180 WA dan BM 1605 SS), tiga unit ponsel (Oppo, Vivo, Nokia), uang tunai Rp950 ribu, satu dompet kulit cokelat dan satu tas wanita warna putih
Penyidik menahan kedua pelaku di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal, termasuk pidana mati.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Pekanbaru. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,” tegas Kompol Bagus Faria.







Komentar