Polda Riau Musnahkan Narkotika Senilai Rp71,5 Miliar dari Tujuh Kasus

Pekanbaru (Riaunews.com) – Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar hasil pengungkapan tujuh kasus dengan total 10 tersangka. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolda Riau, Kamis (16/4/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi heroin seberat 22,53 kilogram, sabu 3,9 kilogram, 128 butir ekstasi, serta ganja 56,31 gram. Polisi menyita seluruh barang tersebut dari berbagai jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Riau.

Selamatkan Lebih dari 132 Ribu Jiwa

Irwasda Polda Riau, Kombes Pol Prabowo Santoso, mengatakan pemusnahan ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba. Ia menyebut, jika barang bukti tersebut beredar, dampaknya sangat besar bagi masyarakat.

“Dengan pemusnahan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 132.541 jiwa dari ancaman narkoba,” ujarnya.

Prabowo menambahkan, nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp71,5 miliar. Angka itu mencerminkan besarnya potensi kerugian sosial yang dapat ditimbulkan apabila narkotika beredar luas.

Jaringan Internasional Masih Diburu

Dari hasil pengungkapan, sebagian besar kasus merupakan bagian dari jaringan internasional. Para tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar yang menerima barang dari wilayah Bengkalis dan Pekanbaru untuk diedarkan ke berbagai daerah, termasuk Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam salah satu kasus, tersangka mengaku telah dua kali melakukan pengiriman sabu. Pada pengiriman pertama, sebanyak 5 kilogram berhasil lolos dengan upah Rp15 juta. Sementara pada pengiriman kedua sebanyak 3 kilogram, pelaku ditangkap sebelum barang sampai ke tujuan dengan iming-iming upah Rp10 juta.

Untuk kasus heroin, tersangka mengaku baru pertama kali menjadi kurir dan belum mengetahui tujuan distribusi maupun besaran upah yang akan diterima.

Prabowo menegaskan, Polda Riau akan terus meningkatkan penindakan hingga ke jaringan paling atas. “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Riau. Kami akan terus melakukan penindakan tegas, termasuk membongkar jaringan hingga ke level atas,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Komentar