Pekanbaru (Riaunews.com) – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid hingga kini belum menyerahkan memori banding setelah menyatakan banding secara lisan atas vonis dua tahun penjara dalam perkara korupsi yang menjeratnya.
Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru Jonson Parancis memastikan belum ada surat resmi mengenai pencabutan banding dari pihak Abdul Wahid. Pengadilan masih berpedoman pada pernyataan kuasa hukum terdakwa yang disampaikan setelah pembacaan putusan pada 30 Juli 2026.
“Setelah kami melakukan pengecekan data, sampai detik ini belum ada surat masuk terkait pencabutan banding dari pihak Abdul Wahid. Dari PN, kami masih memegang pernyataan yang disampaikan setelah pembacaan putusan, yaitu mengajukan banding, dan itu sudah kami catat,” kata Jonson, Rabu (12/8/2026).
KPK Sudah Kirim Memori Banding
Kondisi tersebut berbeda dengan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang telah merampungkan dan mengirimkan memori banding untuk perkara Abdul Wahid, Muh Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam melalui Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan memori banding tersebut berisi argumentasi yuridis berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
“Tim JPU KPK telah mengirimkan memori banding perkara Abdul Wahid, Muh Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam melalui Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru. Memori banding tersebut berisi argumentasi yuridis secara komprehensif berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan,” ujar Budi.
KPK juga belum menerima pemberitahuan mengenai memori banding dari pihak Abdul Wahid. Dalam sidang pembacaan putusan, Abdul Wahid menjadi satu-satunya terdakwa yang menyatakan banding.
Banding Berpotensi Gugur
Budi mengatakan kondisi tersebut dapat memengaruhi proses banding yang diajukan Abdul Wahid. Menurutnya, ketentuan dalam KUHAP baru mengatur batas waktu penyerahan memori banding.
“Berdasarkan KUHAP baru, maka banding dari pemohon Abdul Wahid otomatis menjadi gugur karena sudah lewat masa tujuh hari sejak pemohon mengajukan banding, namun pemohon tidak menyerahkan memori banding,” kata Budi.
Dengan belum adanya memori banding dari pihak Abdul Wahid, Pengadilan Negeri Pekanbaru masih mencatat permohonan banding berdasarkan pernyataan lisan yang disampaikan seusai putusan. Sementara itu, proses banding yang diajukan JPU KPK tetap berjalan sesuai ketentuan hukum acara.







Komentar