Polda Riau Bongkar Penempatan PMI Ilegal di Dumai, 68 Orang Diamankan

Dumai (Riaunews.com) – Polisi mengungkap praktik penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal melalui jalur tidak resmi di wilayah pesisir Kota Dumai, Riau. Sebanyak 68 orang diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan di kawasan Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, mengatakan praktik tersebut menunjukkan pola pengiriman PMI ilegal yang semakin terorganisir.

“Apa yang kami temukan di Dumai memperlihatkan bahwa penempatan pekerja migran secara ilegal bukan lagi tindakan sporadis, melainkan telah berkembang menjadi pola yang terstruktur dan sistematis,” ujar Hasyim saat jumpa pers di Mapolres Dumai, Kamis (23/4/2026).

68 PMI Diamankan, Dua Tersangka Ditangkap

Kapolres Dumai AKBP Angga Herlambang menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi adanya rencana pemberangkatan PMI ilegal ke Malaysia pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Tim Satreskrim kemudian melakukan penyisiran di kawasan pesisir dan menemukan 63 orang yang diduga tengah menunggu penjemputan menggunakan speed boat.

“Di lokasi kami menemukan 63 orang yang sedang berkumpul di area pantai dan hutan sekitar,” kata Angga.

Seluruhnya diamankan dan dibawa ke Polres Dumai untuk pemeriksaan. Dari pengembangan, polisi juga menggerebek sebuah rumah di Jalan Meranti Darat yang diduga menjadi tempat penampungan dan menemukan lima PMI lainnya.

Polisi kemudian menangkap dua tersangka berinisial MF dan RGS pada 20 April 2026 setelah sempat melarikan diri. MF berperan sebagai penampung calon PMI, sementara RGS bertugas menjemput dan mengantar para PMI hingga ke lokasi pemberangkatan.

Polisi Perketat Pengawasan Pesisir

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit mobil Daihatsu Sigra dan dua unit telepon genggam yang digunakan untuk operasional.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Hasyim menegaskan praktik PMI ilegal sangat berbahaya karena berisiko menjerumuskan korban pada eksploitasi hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Polisi menyebut wilayah pesisir Dumai rawan dimanfaatkan sebagai jalur ilegal, sehingga pengawasan akan terus diperketat melalui patroli rutin.

“Kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah pesisir sebagai langkah pencegahan,” ujar Angga.

Polda Riau juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur ilegal dan memastikan seluruh proses dilakukan secara resmi demi menjamin keselamatan serta perlindungan hukum.

Komentar